MAKALAH BIMBINGAN KONSELING
LANDASAN DAN DASAR PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Dosen mata kuliah : Mufassirul Alam, M.Pd
Disusun oleh :
Andini apriliani
Nurul aulia
Rahmat rizki putra
Winda sukma dewi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
STAI NUR EL_GHAZY
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah bimbingan konseling ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan penyusun semoga makalah bimbingan konseling ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah bimbingan konseling ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah bimbingan konseling ini masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penyusun miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penyusun mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah bimbingan konseling ini.
Bekasi, Maret 2021
Lantar Belakang
Sejak kurikulum 1975 pelayanan bimbingan dan konseling sudah masuk dalam jalur pendidikan formal meskipun pada waktu itu bernama layanan bimbingan dan penyuluhan pendidikan. Akan tetapi, dalam Permen Diknas No. 22/2006 tentang setandar isi, Pelayanan bimbingan dan konseling diletakkan sebagai bagian dari kurikulum yang isinya dipilah menjadi (a) Kelompok Mata pelajaran (b) Muatan lokal (c) Materi Pengembangan diri, yang harus disiapkan oleh bagian bimbingan dan konseling.
Dasar penyelenggaraan bimbingan dan konseling disekolah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseling, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal, menyangkut aspak fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral spiritual.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu dipanggil saja, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Dalam keterlaksanaan dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling tetap mengacu pada beberapa asas dan landasan bimbingan dan konseling. Agar dalam pelayanan bimbingan dan konseling tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Rumusan Masalah
Bagaimana Landasan Konseling Di Sekolah ?
Bagaimana Dasar Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Di Sekolah ?
Apa Landasan dan dasar Penyelengaraan Hukum Bimbingan Konseling di Sekolah ?
Tujuan
Untuk mengetahui Landasan Konseling Di Sekolah.
Untuk mengetahui Dasar Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Di Sekolah.
Untuk mengetahui Landasan dan Dasar Penyelengaraan Bimbingan Hukum Konseling di Sekolah
Landasan Konseling di Sekolah
Landasan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai alas, dasar, atau tumpuan. Adapun secara istilah, landasan sebagai dasar dikenal pula sebagai fundasi. Mengacu kepada pengertian tersebut, kita dapat memahami bahwa landasan adalah suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal.
Sedangkan menurut pakar, Bimbingan yaitu suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan. Adapun Konseling merupakan bagian dari bimbingan, baik sebagai pelayanan maupun sebagai teknik. Konseling suatu jenis pelayanan yang merupakan bagian terpadu dari bimbingan. Konseli merupakan bagian terpadu dari bimbingan dua orang individu, dimana konselor berusaha membantu konseli untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang.
Jadi, Landasan dalam bimbingan dan konseling pada hakekatnya merupakan faktor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan khususnya oleh konselor selaku pelaksana utama dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling. Ibarat sebuah bangunan, untuk dapat berdiri tegak dan kokoh tentu membutuhkan fundasi yang kuat dan tahan lama.
Dasar Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Di Sekolah
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995).
Pelaksanaan bidang Bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini dikarenakan secara umum pendidikan di sekolah mencakup tiga bidang yaitu pengajaran, supervisi, dan administrasi serta layanan khusus yang mencakup bidang Bimbingan dan konseling.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Tujuan penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah adalah tercapainya perkembangan yang optimal bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya, agar dapat menyesuaikan diri kepada lingkungan, tujuan tersebut terutama tertuju pada siswa sebagai individu yang diberi bantuan. Akan tetapi tujuan bimbingan di sekolah tidak terbatas bagi murid saja, melainkan juga bagi sekolah secara keseluruhan. Dengan demikian Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu dipanggil saja, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebanan kepada Guru Pembimbinga (SLTP, SMU dan SMK) dan kepada Guru Kelas. sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi Konselor. Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Konselor merupakan personil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh melaksanakan Bimbingan dan konseling di sekolah. Bimbingan dan konseling (BK) adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam aspek pribadi, sosial,belajar dan karir.
Landasan dan Dasar Penyelengaraan Hukum Bimbingan Konseling di Sekolah
Berikut dasar hokum-hukum yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah.
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 dan 3 tentang pendidikan dan kebudayaan dinyatakan bahwa :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian mengenai pendidik diterangkan di Ayat 6 yaitu dimana pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selanjutnya tentang fungsi dan tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 2 Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya tentang hak peserta didik disebutkan dalam Bab 5 pasal 12 Ayat 1b dimana setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa pelayanan konseling meliputi pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Kemudian penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. Pasal 2 Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
PP No. 74/2008 tentang Guru BK/Koselor (Dalam ABKIN, 2013:2)
Peraturan Permendikbud No. 81 A tentang Implementasi kurikulum pada lampiran IV bagian I dan VIII yaitu mengenai Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Pedoman Pengembangan Muatan Lokal, Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler, Pedoman Umum Pembelajaran dan Pedoman Evaluasi Kurikulum.
Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya (Dalam ABKIN, 2013:3) dinyatakan bahwa guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pembelajaran tertentu di sekolah atau madrasah. Sedangkan guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Komentar